Bekerja dengan Kami |
Kabar Baik: Masyarakat Adat Knasaimos Terima SK Pengakuan Wilayah Adat dari Bupati Sorong Selatan
06 June 2024 - oleh Admin
Teminabuan, 6 Juni 2024. Kabar baik datang untuk masyarakat adat Knasaimos. Sehari setelah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia–yang jatuh pada tanggal 5 Juni, masyarakat Knasaimos menerima surat keputusan pengakuan wilayah adat dari Bupati Sorong Selatan. Warkat yang telah dinantikan ini mengakui wilayah adat Knasaimos seluas 97.441 hektare, yang membentang di dua distrik yakni Distrik Saifi dan Seremuk. Sebagai perbandingan, wilayah adat ini lebih besar dari Provinsi DKI Jakarta yang luasnya 66.150 hektar. Acara penyerahan tersebut berlangsung di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada pagi tadi. Mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw memimpin prosesi ini. Sehubungan dengan perwakilan masyarakat Knasaimos menghadiri acara penyerahan SK dengan mengenakan busana adat. “Tanah ini sejak dahulu adalah milik kami, hak kesulungan kami, diwariskan oleh para leluhur, dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami. Namun pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat. Kami berharap, kepastian hukum ini dapat memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua,” kata Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos. Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw dalam berbagainya menyampaikan SK ini bukan sekedar dokumen administrasi, tapi bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Pengakuan wilayah adat ini juga disebutnya sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap masyarakat. “Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat setempat dan pemerintah pusat, bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan. Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” kata Sekda Dance Nauw. Selain untuk masyarakat Knasaimos, Bupati Sorong Selatan juga meneken SK pengakuan serupa bagi masyarakat adat di Distrik Konda. Dalam dua dekade terakhir, masyarakat Knasaimos telah berjuang untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka dari eksploitasi pihak luar. Ketika pembalak kayu merbau dan perusahaan sawit menyasar wilayah mereka, orang Knasaimos gigih menolak. Beberapa bentuk perjuangan Knasaimos antara lain melalui pemetaan wilayah adat, mengolah sagu untuk dijual sebagai wujud kemandirian dari sisi pangan dan ekonomi, hingga mendaftarkan pengakuan wilayah adat ke Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan–yang keputusannya mereka dapatkan hari ini.
“Masyarakat adat, khususnya perempuan adat, hidup dalam kemandirian dengan alam. Hutan adat merupakan identitas, kebun, dan apotek bagi perempuan Knasaimos. Para mama mengambil sayur, obat-obatan alami, hingga sagu yang olah mereka untuk makan keluarga serta dijual–hasilnya untuk mengirim anak-anak ke bangku sekolah. Dengan pengakuan ini, kami berharap masyarakat dapat mengelola tanah adat, memperoleh manfaat, dan hidup dengan kearifan lokal yang dimiliki tanpa harus menjual tanah dan kehilangan hutan,” ucap Duketini Maria Youwe dari Bentara Papua. Pengakuan wilayah adat sebenarnya bukan kabar baik pertama untuk masyarakat Knasaimos. Pada tahun 2016, masyarakat adat Knasaimos mendapatkan surat keputusan penetapan hutan desa /kampung dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, disusul hak pengelolaan hutan desa/kampung tiga tahun kemudian. Di sisi lain, cerita Knasaimos ini menunjukkan bahwa masyarakat adat masih harus berjuang keras agar hak-hak mereka diakui dan dihormati. Masyarakat adat khususnya di Tanah Papua terus mengalami ancaman perampasan hutan adat, seperti yang kini dialami masyarakat adat Awyu di Boven Digoel dan memicu kampanye #AllEyesOnPapua di media sosial. Padahal, konstitusi telah menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. “Masyarakat Adat Knasaimos saat ini menikmati hasil perjuangan panjang mereka, tetapi masih banyak masyarakat adat lainnya di Tanah Papua dan di seluruh Tanah Air, yang telah kehilangan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati mereka secara permanen karena pemerintah menyerahkannya untuk kepentingan perusahaan,” kata Amos Sumbung, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia. “Pengakuan masyarakat adat seharusnya hanya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti di Sorong Selatan ini, tapi juga oleh pemerintah pusat. Presiden dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 10 tahun belum dapat diselesaikan. Kami tidak akan berhenti berjuang sampai ada pengakuan dan pelindungan penuh untuk masyarakat adat di Tanah Papua,” tutupnya.
Catatan Editor
Foto dan video kegiatan penyerahan SK pengakuan wilayah adat Knasaimos dapat dilihat di tautan berikut:
https://media.greenpeace.org/collection/27MZIFJBTW40L
Kontak Media
Kontak Media
Amos Sumbung, Greenpeace Indonesia, +62 811-486-327 Infak, Bentara Papua, +62-822-4906-3836 Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105 |
Cerita Lainnya
|