Work With Us
STORY
Good News: The Knasaimos Indigenous Community Receives Decree on Recognition of Traditional Territory from the Regent of South Sorong
06 June 2024 - by Admin

Teminabuan, 6 Juni 2024. Kabar gembira datang bagi masyarakat adat Knasaimos. Sehari setelah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia – yang jatuh pada tanggal 5 Juni, masyarakat Knasaimos mendapat surat keputusan pengakuan wilayah adatnya dari Bupati Sorong Selatan. Dokumen yang ditunggu-tunggu ini mengakui wilayah adat Knasaimos seluas 97.441 hektar, yang tersebar di dua distrik, yakni Distrik Saifi dan Seremuk. Sebagai perbandingan, wilayah adat ini lebih luas dibandingkan Provinsi DKI Jakarta yang luasnya mencapai 66.150 hektar.

Acara serah terima berlangsung di kantor Sekretariat Komite Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pagi tadi. Mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Sekda Sorong Selatan Dance Nauw memimpin prosesi ini. Perwakilan masyarakat Knasaimos menghadiri upacara penyerahan SK tersebut dengan mengenakan pakaian adat.

“Tanah ini selalu menjadi milik kami, hak asasi kami, warisan nenek moyang kami, dan akan menjadi masa depan anak cucu kami. Namun pengakuan terhadap wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat. “Kepastian hukum ini kami harapkan dapat memperkuat pertahanan kita untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua,” kata Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos.

Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw dalam Berbagainya mengatakan, keputusan ini bukan sekedar dokumen administrasi, melainkan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap keberadaan dan peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Ia pun menyebut pengakuan wilayah adat ini sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian masyarakat.

“Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat lokal dan pemerintah bahwa komitmen menjaga lingkungan dan menjamin martabat serta kesejahteraan adat berjalan beriringan kepada masyarakat. “Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” kata Sekda Dance Nauw. Selain masyarakat Knasaimos, Bupati Sorong Selatan juga menandatangani surat pengakuan serupa terhadap masyarakat adat di Distrik Konda.

“Masyarakat adat, khususnya perempuan adat, hidup dalam kemandirian di alam. Hutan adat merupakan identitas, taman dan apotek bagi perempuan Knasaimos. Para ibu mengambil sayur mayur, obat-obatan alami, bahkan sagu yang olah mereka untuk memberi makan keluarga mereka dan dijual – hasilnya digunakan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. “Dengan pengakuan ini, kami berharap masyarakat dapat mengelola tanah adatnya, memperoleh manfaat, dan hidup dengan kearifan lokalnya tanpa harus menjual tanah dan kehilangan hutan,” kata Duketini Maria Youwe dari Bentara Papua.
Pengakuan wilayah adat sebenarnya bukan kabar baik pertama bagi masyarakat Knasaimos. Pada tahun 2016, masyarakat adat Knasaimos mendapat surat keputusan penetapan hutan desa/desa dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang mensusul hak pengelolaan hutan desa/desa tiga tahun kemudian.
Di sisi lain, cerita Knasaimos menunjukkan bahwa masyarakat adat masih harus berjuang keras agar hak-haknya diakui dan dihormati. Masyarakat adat khususnya di Tanah Papua terus mengalami ancaman perampasan hutan adat seperti yang saat ini dialami masyarakat adat Awyu di Boven Digoel dan memicu kampanye #AllEyesOnPapua di media sosial. Padahal, konstitusi menjamin keberadaan dan hak masyarakat adat.
“Masyarakat Adat Knasaimos saat ini telah menikmati hasil perjuangan panjang mereka, namun masih banyak masyarakat adat lainnya di Papua dan seluruh tanah air, yang kehilangan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayatinya secara permanen karena diserahkan kepada pemerintah kepada kepentingan korporasi, kata Amos Sumbung, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti di Sorong Selatan, tetapi juga oleh pemerintah pusat. Presiden dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 10 tahun belum rampung. “Kami tidak akan berhenti berjuang hingga ada pengakuan dan perlindungan penuh terhadap masyarakat adat di Tanah Papua,” tutupnya. 

Catatan Editor

 

Foto dan video kegiatan penyerahan SK pengakuan wilayah adat Knasaimos dapat dilihat di tautan berikut:

 

https://media.greenpeace.org/collection/27MZIFJBTW40L

 

 

Kontak Media

 

Kontak Media

 

Amos Sumbung, Greenpeace Indonesia, +62 811-486-327

Infak, Bentara Papua, +62-822-4906-3836

Budiarti Putri, Greenpeace Indonesia, +62 811-1463-105

Other Story

Dapatkan Informasi dan Update Terbaru dari Kami

Rumah Bentara Papua
Jalan Asrama Jayapura, Manggoapi Dalam, Angkasa Mulyono-Amban Manokwari - Papua Barat Indonesia, 98314

Photos and images ©Bentara Papua or used with permission.
© Bentara Papua. All Rights Reserved

Web Design by SOLV