Work With Us
NEWS

Lorem ipsum dolor sit amet is a simply dummy text used in printing services

The Knasaimos Community Submits Recognition of Traditional Territory to the Regent of South Sorong
- by Admin

Masyarakat Knasaimos Serahkan Pengakuan Wilayah Adatnya kepada Bupati Sorong Selatan

Sorong Selatan, 28 November 2023. Masyarakat adat Knasaimos hari ini mengajukan permohonan pengakuan masyarakat adat kepada Komite Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan. Dengan mengenakan pakaian adat, mereka berdiskusi dengan Dance Nauw, Sekretaris Daerah Sorong Selatan yang juga Ketua Panitia MHA, di rumah dinasnya. Turut hadir dalam rombongan tersebut perwakilan marga di Knasaimos, pengurus Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos, serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia.

“Kami ingin wilayah adat Knasaimos diakui secara hukum. Kita sudah lama berjuang mempertahankan wilayah adat kita dari kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan kita, mulai dari transmigrasi, penebangan hutan, hingga sawit. "Hari ini kami datang dengan harapan wilayah adat kami diakui secara hukum oleh pemerintah," ujar Fredrik Sagisolo, Ketua DPMA Knasaimos.

Kabupaten Sorong Selatan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Perda ini membuka peluang pengakuan terhadap kedudukan masyarakat adat di Sorong Selatan dan wilayah adatnya.

Mekanismenya, masyarakat adat di Sorong Selatan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Sorong Selatan melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat. Juli lalu, pemerintah Sorong Selatan juga membentuk Komite Masyarakat Adat yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi permohonan pengakuan masyarakat adat.

Dalam permohonan pengakuannya kepada Komite MHA, masyarakat adat Knasaimos membawa sejumlah dokumen, seperti hasil pemetaan partisipatif wilayah adat Knasaimos, dokumen dari lembaga DPMA Knasaimos, dan data sosial sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023.

"Kami berharap pemerintah daerah benar-benar mewujudkan peraturan daerah yang ada tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dengan segera mengesahkan wilayah adat Knasaimos. "Selain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, sebelumnya pemerintah Papua Barat juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Kawasan Adat," kata Syafril, perwakilan dari Bentara Papua.

Masyarakat adat Knasaimos – sebutan nama singkatan dari sub suku di bawah suku Tehit – berjumlah 52 marga, dengan wilayah adat seluas 97.441,55 hektar. Mereka telah melakukan pemetaan partisipatif sejak tahun 2009, sebagai bagian dari upaya mempertahankan hutan adat mulai dari perluasan perkebunan kelapa sawit dan pulp. Pada tahun 2014, masyarakat adat Knasaimos mendapat surat keputusan penetapan hutan desa dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang disusul dengan hak pengelolaan hutan desa tiga tahun kemudian.

“Masyarakat adat Knasaimos dan komunitas adat lainnya di berbagai tempat telah membuktikan bagaimana mereka mampu menjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Kontribusi masyarakat adat sangat besar dalam menahan laju kenaikan suhu bumi di tengah krisis iklim saat ini. "Pemerintah Indonesia harus mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat," kata Amos Sumbung, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Kontak Media:

Amos Sumbung, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, +62 811-486-327

Samuel Moifilit, Tim Komunikasi Greenpeace Indonesia, +62 853-3831-4090

Bentara Papua, +62 811-4864-692

Other News

Dapatkan Informasi dan Update Terbaru dari Kami

Rumah Bentara Papua
Jalan Asrama Jayapura, Manggoapi Dalam, Angkasa Mulyono-Amban Manokwari - Papua Barat Indonesia, 98314

Photos and images ©Bentara Papua or used with permission.
© Bentara Papua. All Rights Reserved

Web Design by SOLV