Bekerja dengan Kami |
Lorem ipsum dolor sit amet is a simply dummy text used in printing services
Konsolidasi Bersama BPSKL Maluku-Papua, Masyarakat Adat Knasaimos Dorong Status Hutan Adat
08 October 2024 - oleh Admin
Teminabuan - Dorong status hutan desa menjadi hutan adat, masyarakat adat Knasaimos melakukan konsolidasi bersama Balai perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Maluku-Papua yang berlangsung di Kampung Manggroholo - Sira belum lama ini (2 September 2024).
Konsolidasi ini mempertemukan pihak masyarakat adat Knasaimos yang tersebar di dua distrik yakni Distrik Saifi dan Distrik Seremuk dengan mencakup 18 kampung serta 52 marga bersama Tim BPSKL serta LSM pendamping Greenpeace dan Bentara Papua.
Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos Fredrik Sagisolo mengatakan perjuangan untuk memiliki dan mengelola kedaulatan wilayah adat Knasaimos belum berakhir hingga ada pengakuan, perlindungan dan penghormatan dari negara kepada masyarakat adat.
"Negara harus mengakui hak-hak kami masyarakat adat untuk mengelolah hutan kami sendiri", kata Sagisolo. Hal ini dipertegas setelah beberapa bulan lalu (6 Juni 2024) masyarakat adat Knasaimos menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan atas pengakuan wilayah seluas 97.441 hektar adalah miliki masyarakat adat Knasaimos dari Suku Tehit di Teminabuan.
Menurut Frederik Sagisolo luas wilayah masyarakat adat Knasaimos sudah dari lama jadi incaran hangat perusahaan, sehingga untuk menggagalkan aksi terselubung perusahaan, ia mengharapkan adanya topangan dan komitmen baik dari masyarakat adat Knasaimos, BPSKL dan LSM pendamping untuk jelih dan serius dalam mengikuti setiap proses-proses pengajuan hutan adat Knasaimos ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia.
"Kami masyarakat adat siap mengikuti regulasi atau atauran-aturan yang ada", tegas Ketua Dewan Persatuan Masyarakat Adat Knasaimos. Lebih lanjut ia menyampaikan, peristiwa malang yang dialami Suku Awyu dan Suku Moi terhadap hutan adat mereka jangan sampai terjadi kepada Knasaimos. Pada prinsipnya masyarakat adat Knasaimos berkehendak mengajukan status hutan desa yang telah ditetapkan pada tahun 2014 menjadi skema hutan adat.
Sementara itu Willy perwakilan BPSKL Maluku-Papua menjelaskan untuk ada pada tahap pengusulan status hutan pentingnya memahami lima skema perhutanan sosial diantaranya ada hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. "Dari lima skema ini memiliki kekurangan dan kelebihan," tambahnya.
Secara teknisi proses pendampingan akan dilakukan BPSKL dan LSM pendamping, namun Willy mengingatkan agar masyarakat adat dapat menyiapkan segala dokumen pengajuan seperti profil suku, peta wilayah serta beberapa dokumen lainnya. Mengingat, proses mengubah status hutan desa menjadi hutan adat akan memakan waktu yang cukup lama apabila kelengkapan berkas masih kurang.
"Harus ada kesepakatan bersama dalam marga yang ada di 6 sub-suku di Knasaimos, jangan sampai hanya karna satu orang tidak setuju maka pengusulan ini bisa saja batal", jelas Willy.
Perlu diketahui kegiatan konsolidasi ini sejalan dengan rangkaian ibadah pengucapan syukur penerimaan SK wilayah adat Knasaimos pada 6 Juni 2024. Turut hadir dalam ibadah syukur dan konsolidasi masyarakat adat antara lain Direktur Greenpeace Indonesia, Direktur Greenpeace Asia, Direktur Bentara Papua, DPMA Knasaimos, serta seluruh Masyarakat adat Knasaimos. |
Berita Lainnya
|